KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan akan mengatur perihal gratifikasi dalam dunia kedokteran. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. Hal ini juga mengatur pemberian sponsor dari perusahaan farmasi kepada dokter.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, nantinya tidak ada lagi dokter yang menerima sponsor secara individu. Sponsor harus melalui rumah sakit atau organisasi profesi.
"Kalau menurut undang-undangnya termasuk gratifikasi karena ini masuk pemberian yang terkati dengan jabatan atau kewenangan. Terutama untuk dokter-dokter yang PNS," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (02/02/2016).
Pahala melanjutkan, "jadi pemberian dari perusahaan farmasi langsung kepada individu dokter. Yang kedua kita khawatir untuk yang namanya conflict of interest karena sulit untuk dibedakan mana pemberian yang tanpa pamrih mana yang dengan pamrih."
Pemerintah tidak dapat menghentikan dukungan sponsor kepada dokter sama sekali. Mengingat, dokter harus mengikuti setidaknya 10 seminar dalam setahun untuk memperoleh kredit legalitas profesinya. Biaya seminar sekira 3 juta rupiah per seminar dan pemerintah belum menyediakannya. Biaya tersebut biasanya didapat dari sponsor perusahaan farmasi dan alat kesehatan.
Editor: Rony Sitanggang