KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bakal menyerahkan memori banding terkait kasus PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) pekan ini. Juru Bicara KLHK, Novrizal Tahar mengatakan, saat ini masih menyelesaikan dokumen banding tersebut.
Kata dia, hal itu dilakukan agar kajian terkait dampak buruk kebakaran hutan dalam kasus PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), bisa semakin kuat.
"Mengenai memori banding yang di Palembang itu saat ini dalam proses finalisasi. Karena kita ingin mendapatkan support yang maksimal juga dari temen-temen lain dari berbagai pihak. Semoga dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan," ujar Juru Bicara KLHK, Novrizal Tahar kepada KBR, Senin (08/02).
Novrizal melanjutkan, "kita justru ingin mendapatkan masukan yang banyak karena kita juga mendapatkan support yang bagus dari berbagai pihak sehingga kita menerima itu. Sehingga kita jadi menyempurnakan lagi dokumen memori banding tersebut."
Juru Bicara KLHK, Novrizal Tahar menambahkan, juga sedang mempersiapkan gugatan ke beberapa perusahaan lain sambil menyusun memo banding ini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,8 triliun. Majelis Hakim beralasan hutan yang terbakar masih bisa ditanami kembali.
Editor: Rony Sitanggang
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai