KBR, Jakarta- Jumlah kerugian negara senilai 1,2 triliun dalam perjanjian kersama BOT (Build, Operate, Transfer) antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia berpotensi membengkak. Sebab, Komisaris PT HIN, Michael Umbas mengaku telah menemukan kejanggalan dalam kontrak itu, yang juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejanggalan yang dimaksud adalah pembangunan dua gedung yang tidak disebutkan dalam kontrak kerja sama.
"Di samping soal perpanjangan itu, kami juga menemukan penyimpangan lain yang cukup serius. Yaitu soal pembangunan dua gedung obyek dalam kerja sama BOT itu yang setelah kami telusuri juga dicantumkan dalam kontrak periode," kata Komisaris PT HIN, Michael Umbas kepada KBR, Selasa (16/02).
Kata Michael, "dua bangunan itu Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Dan oleh BPK, dua bangunan itu dinyatakan tidak tercantum dalam kontrak BOT."
Kejaksaan Agung telah memulai menyelidi dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,2 triliun dari kerja sama antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan PT Grand Indonesia atau PT Cipta Karya Bersama (CKB). Sebelumnya, Michael membeberkan dugaan pelanggaran Grand Indonesia atas kontrak BOT itu ke Kementerian BUMN, Wantimpres, dan media massa.
Dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004, disepakati empat objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI yakni hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, dan fasilitas parkir. Tapi realisasi yang tertuang dalam berita acara penyelesaian pekerjaan, 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen (Kempinski) yang tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.
Editor: Rony Sitanggang