KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung memastikan pekan depan bakal keluarkan keputusan pengenyampingan perkara atau Deponering terkait kasus yang menjerat bekas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan, saat ini tengah menyelesaikan finalisasi terkait masukan-masukan serta laporan-laporan dari berbagai pihak terkait kedua kasus tersebut.
Prasetyo memastikan, meski ada rekomendasi presiden dalam hal ini, tetapi bukan berarti presiden Jokowi mencampuri proses hukum keduanya.
"Nunggu keputusan akhir dari Jaksa Agung. Kami harapkan nanti minggu depanlah kami umumkan. Kalau bapak Presiden menanyakan dan mengarahkan supaya semua perkara ditangani dengan cepat," ujar Jaksa Agung, M Prasetyo usai bertemu presiden di Istana Negara, Kamis (25/02).
Prasetyo melanjutkan, "Itu saya pikir ya memang seharusnya seperti itu. Dan itu harus saya laporkan itu tugas saya. (Minggu depan itu masih ada yang perlu dipertimbangkan lagi pak?) Tidak, sudah final itu jadi langsung teken."
Jaksa Agung, M Prasetyo menambahkan, alasan utama pemberian Deponering terhadap keduanya adalah karena keduanya sudah dikenal sebagai pegiat anti korupsi di Indonesia. Kata dia, jika perkara keduanya dilanjutkan prosesnya khawatir akan berdampak pada semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya kepolisian menetapkan eks Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen KTP. Sedangkan eks Wakil Ketua Bambang Widjojanto dijadikan tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Rony Sitanggang