Jokowi Perpanjang Moratorium Pembangunan Gedung Baru
"Maka pembangunan gedung baik di daerah dan pusat serta pembelian tanah itu tidak akan diizinkan. "

Seskab Pramono Anung (kiri) bersiap memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta. (antarafoto)
KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo melarang kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah untuk membangun gedung baru. Hal ini sebagai bentuk kelanjutan dari moratorium pembangunan gedung baru kementerian dan lembaga (K/L). Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, hal ini dilakukan agar APBN dapat dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Kata Pramono, pembangunan gedung baru hanya diizinkan apabila pembangunan tersebut memang sangat penting dan dibutuhkan oleh negara dan harus mendapatkan izin dari Presiden langsung.
"Maka pembangunan gedung baik di daerah dan pusat serta pembelian tanah itu tidak akan diizinkan. Yang disetujui adalah hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan atau yang sangat penting dibutuhkan oleh negara atau bangsa," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung kepada wartawan di Kantor Presiden, Senin (29/02).
Pramono melanjutkan, "Apa misalnya? Yaitu yang berkaitan dengan terorisme, narkoba atau berkaitan dengan hal-hal yang sangat perlu. Dan itupun oleh bapak Presiden diminta Menteri Keuangan dan BPKP sebelum memberikan persetujuan harus dikaji lebih rinci, lebih detil dan tidak gampang memberikan persetujuan."
Sekertaris Kabinet, Pramono Anung menambahkan, kebijakan moratorium itu juga komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi. Kata dia, Presiden Jokowi juga berharap, birokrasi juga harus bisa menggunakan secara optimal dan maksimal sarana dan prasarana yang ada.
Editor: Rony Sitanggang
Kata Pramono, pembangunan gedung baru hanya diizinkan apabila pembangunan tersebut memang sangat penting dan dibutuhkan oleh negara dan harus mendapatkan izin dari Presiden langsung.
"Maka pembangunan gedung baik di daerah dan pusat serta pembelian tanah itu tidak akan diizinkan. Yang disetujui adalah hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan atau yang sangat penting dibutuhkan oleh negara atau bangsa," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung kepada wartawan di Kantor Presiden, Senin (29/02).
Pramono melanjutkan, "Apa misalnya? Yaitu yang berkaitan dengan terorisme, narkoba atau berkaitan dengan hal-hal yang sangat perlu. Dan itupun oleh bapak Presiden diminta Menteri Keuangan dan BPKP sebelum memberikan persetujuan harus dikaji lebih rinci, lebih detil dan tidak gampang memberikan persetujuan."
Sekertaris Kabinet, Pramono Anung menambahkan, kebijakan moratorium itu juga komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi. Kata dia, Presiden Jokowi juga berharap, birokrasi juga harus bisa menggunakan secara optimal dan maksimal sarana dan prasarana yang ada.
Editor: Rony Sitanggang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai