KBR, Jakarta- Pemerintah memastikan bakal menyerahkan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme ke DPR pekan ini. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah berharap DPR segera mengesahkan Rancangan Revisi Undang-Undang tersebut sebelum memasuki masa reses Maret mendatang.
Tujuannya kata Pramono, agar Undang-undang itu bisa segera diaplikasikan untuk menjaga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 6 dan 7 Maret. Diperkirakan ada 64 pemimpin negara akan datang di acara tersebut.
"Kalau bisa terselesaikan kan artinya cukup membantu dalam proses pengamanan kalau memang ada tamu-tamu negara. Karena 64 pimpinan dunia hadir tentunya perlu pengamanan yang ketat," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (03/02/2016).
Pramono melanjutkan, "(poin-poin krusial yang diubah apa saja?) Substansinya sebenarnya ada dua. Yang pertama berkaitan dengan tindakan pencegahan atau preventif terhadap tindakan radikalisme atau terorisme. Yang kedua adalah deradikalisasi. Jadi bagaimana kita membuat orang yang memiliki faham radikal yang berbeda dengan ideologi bangsa itu mereka berubah menjadi seperti yang kita harapkan."
Sekretaris Kabinet Pramono Anung optimistis DPR bisa segera merespon. Pramono mengklaim semua fraksi di DPR memiliki kesamaan faham terkait revisi Undang-Undang Terorisme tersebut.
Editor: Rony Sitanggang