KBR, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa mendorong pembentukan pengawas khusus birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung. "Tidak ada pengawasan khusus di badan pengawas terhadap masalah-masalah yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Pengawasan yang ada hanya pengawasan melekat, yaitu pengawasan atasan kepada bawahan saja,” ujarnya kepada wartawan di kantor YLBHI, Minggu, 21 Februari 2016.
Selama ini, menurutnya ada dua faktor yang menyebabkan pengawasan di internal MA tidak berjalan efektif. Pertama, karena tidak ada pengawasan khusus terhadap birokrasi internal dan kedua penanganan perkara di MA tidak seluruhnya ada di bawah panitera. Dua faktor ini kerap dimanfaatkan pegawai yang tidak ada kaitan apapun dalam sebuah perkara untuk melakukan korupsi.
“Kepaniteraan dalam kasus ini, dia tidak bisa memantau karena berada di luar organisasi kepaniteraan, dia berada di bawah kesekertariatan. Itu yang pertama dari segi organisasi kesulitannya mengenai pengawasan itu," ia berujar.
Harifin menambahkan, unit khusus pengawas ini bisa mengawasi prosedur standar operasi di lingkungan MA, seperti dalam hal pengiriman salinan putusan. Nantinya pengawas internal tersebut harus aktif menelaah apakah SOP peradilan berjalan atau tidak.