KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Daerah (DPR) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemberian izin masuk bebas visa ke Indonesia. Komisi Pertahanan dan Komisi Hukum menilai, kebijakan pembebasan visa ini belum mempertimbangkan risiko politik dan keamanan.
Kata Ketua Komisi Pertahanan DPR, Mahfudz Siddiq, alasan meningkatkan kunjungan wisata tidak boleh mengabaikan faktor lain.
"Sasaran atau tujuan kebijakan ini lebih kepada ingin menggaet peningkatan wisatawan mancanegara. Sementara faktor-faktor risiko politik dan keamanan, ini yang belum dihitung dengan baik," ujar Ketua Komisi Pertahananv DPR, Mahfudz Siddiq pada rapat gabungan Komisi Pertahanan dan Hukum DPR RI, Senin(15/02/2016).
Menurut Mahfudz, perlu ada evaluasi apakah kebijakan ini betul efektif meningkatkan kunjungan pariwisata. Ia memberikan kemungkinan angka kunjungan meningkat karena bertambahnya destinasi yang dipromosikan dan musim liburan.
Ia melanjutkan, "Apakah memang peningkatan wisatawan itu dari negara-negara yang diberlakukan bebas visa, atau ini dari negara yang sebelumnya sudah bebas visa?"
Selain itu, Mahfudz juga menekankan pemerintah harus menghitung apakah pendapatan devisa yang masuk akan sebanding menutup angka pendapatan yang hilang dari visa. Ini harus dilakukan sebelum pemerintah memutuskan memberi izin masuk bebas visa ke deretan negara tambahan yang lain.
Tahun ini, pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mencapai 12 juta. Sektor pariwisata diunggulkan agar menempati posisi puncak penyumbang pendapatan negara terbesar. Targetnya, pendapatan negara akan dipasok sektor pariwisata pada 2019. Karena itulah saat ini pemerintah membebaskan visa bagi 85 negara. Rencananya tahun ini bebas visa akan diberlakukan untuk 170 negara.
Editor: Rony Sitanggang