KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Novel Baswedan menduga ada intervensi dari luar kepada pemimpin KPK terkait wacana akan dipindahkannya Novel ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wacana ini muncul setelah pemimpin KPK mendesak Kejaksaan Agung untuk menarik berkas Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kejaksaan Agung kemudian meresponnya dengan menarik surat dakwaan Novel dari PN Bengkulu untuk diperiksa ulang.
Salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu meyakini wacana pemindahan Novel ke BUMN bukan dari pemimpin KPK.
"Kita sih yakin pasti bukan dari pemimpin KPK sendiri yang punya kehendak seperti itu, gitu ya. Jadi mungkin inisiatif pasti dari luar pemimpin KPK. Tapi juga pasti bukan dari presiden kaya begitu. Kita tidak tahu persisnya," ujar Muji Kartika Rahayu Kuasa Hukum Novel, kepada KBR, Senin (08/02/2016).
Muji melanjutkan, "karena memang ini kan tidak ada, praktik menyelesaikan kasus dengan cara memindahkan orang. Mungkin di lembaga lain mungkin ada."
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan Novel untuk mengembangkan karirnya di luar KPK, seperti BUMN. Namun, melalui kuasa hukumnya Novel Baswedan tegas menolak tawaran pindah dari KPK.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota
Bengkulu. Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam
pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu
Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini
Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang
dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan
sanksi teguran.
Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi
perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak
Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator
Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas
Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan
koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka
penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Editor: Rony Sitanggang