KBR68H, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI mendesak dokter untuk meningkatkan pelayanan dan tanggung jawab terhadap pasien. Ini terkait pengabulan Peninjauan Kembali atau PK Mahkamah Agung kasus dugaan malpraktik Dokter Ayu dan dua dokter lainnya.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan pengabulan PK tersebut seharusnya bisa menjadi peringatan bagi para dokter untuk lebih berhat-hati saat mengobati pasien. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran serta peradilan untuk dokter juga akan makin serius telusuri kasus yang melanggar kode etik.
“Saya harap putusan itu bukan karena adanya tekanan atau aksi-aksi demo yang dilakukan oleh profesi dokter dan akhirnya MA mengubah putusannya gitu,” kata Tulus. “Artinya putusan itu di keluarkan murni karena pertimbangan hukum.”
Dari sisi konsumen kesehatan, kata Tulus, kasus dokter Ayu harusnya jadi cambuk bagi profesi kedokteran untuk tingkatkan kinerja dan tanggung jawab kepada pasien.
“Harus diakui hingga saat ini keluhan atau pengaduan yang berujung pada dugaan mal praktek yang dilakukan dokter masih sering dikeluhkan.”
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK Dokter Ayu dalam kasus malpraktik yang menyebabkan pasien meninggal di RS Umum Kandouw Malalayang, Manado. Pasien bernama Siska Makatey, tewas saat operasi caesar di RS tersebut. Majelis PK MA yang dipimpin oleh Hakim M Saleh memutuskan ketiganya tidak bersalah karena dinilai telah bertindak sesuai prosedur kedokteran.
Keputusan itu membatalkan keputusan Kasasi MA sebelumnya yang memvonis mereka 10 bulan Penjara.
Editor: Citra Dyah Prastuti