KBR68H, Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik dijadwalkan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Kelantan, Malaysia, Minggu (23/2). Wilfrida ditangkap karena dituduh membunuh majikannya di Malaysia.
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin mengatakan sidang rencananya bakal menghadirkan lima dokter yang pernah memeriksa Wilfrida. Di antaranya adalah dokter kejiwaan dan hipoglikemia atau dokter khusus yang memeriksa kadar gula darah Wilfrida.
“Selesai sidang pendakwaan ini, saat itulah hakim akan memutuskan apakah terjadi tindak pidana. Kalau kesimpulan hakim terjadi tindak pidana saat itu kemudian sidang pembelaan. Saat itu diberi kesempatan pengacara mendatangkan saksi-saksi meringankan. Pada saat sidang pembelaan baru keputusan hakim. Ini kan saksi ini minggu ini atau minggu depan selesai,” kata Dino saat dihubungi KBR68H
Dia menambahkan kehadiran lima dokter tersebut bakal membuktikan kondisi fisik dan kejiwaan TKI asal Nusa Tenggara Timur tersebut dalam kondisi tertekan saat membunuh.
Pihaknya menargetkan pada pertengahan Maret sidang dakwaan atas Wilfrida dapat selesai. Sehingga Pengadilan Malaysia dapat segera memutuskan apakah tindakan Wilfrida masuk tindak pidana atau bukan. Wilfrida Soik terancam hukuman mati karena diduga membunuh majikannya pada 2010 lalu.
Editor: Antonius Eko