KBR68H, Jakarta – Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum menolak tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.
Ketua III DPR Pieter Zulkifli Simaboea mengatakan, penolakan itu berdasarkan pemungutan suara yang mereka lakukan. Dari hasil voting tersebut ketiga calon tidak memenuhi ambang batas minimal yaitu 25 suara.
Ketiga calon hakim agung itu adalah Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Palu Kamar Perdata Maria Anna Samiyati, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Kamar Pidana, Suhardjono dan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung, Sunarto .
“Untuk calon hakim Haji Suharyono, SH, yang memberikan persetujuan ada tiga. Selanjutnya Calon Hakim Agung Saudara Maria Anna Samiyati 3 suara, Haji Sunarto, SH. Yang memberikan persetujuan 5 suara. Dapat saya sampaikan karena jumlah suara tidak memenuhi batas 50 persen plus 1 seperti yang menjadi kesepakatan kita, maka ketiga calon hakim agung itu tidak mendapatkan persetujuan, Setuju, ya. Setuju,” terang Pieter.
Hari ini Komisi III DPR memilih seorang hakim agung dari 3 nama calon yang diusulkan Komisi Yudisial. Persetujuan ini dilakukan setelah Mahmakah Konstitusi memerintahkan agar DPR hanya berwenang menyetujui atau tidak terhadap calon yang diusulkan Komisi Yudisial. Rapat pemilihan suara sempat dihentikan lantaran 14 anggota dewan yang hadir keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Voting Komisi III DPR Gugurkan 3 Calon Hakim Agung
Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum menolak tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.

NASIONAL
Selasa, 04 Feb 2014 19:16 WIB


Komisi III DPR, 3 Calon Hakim Agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai