Bagikan:

UU Perdagangan Disahkan, Lokasi Pasar Modern Harus Diatur Pemerintah

Pemerintah didesak mengatur jarak toko ritel dan swalayan modern pasca disahkannya Undang-Undang Perdagangan oleh DPR.

NASIONAL

Selasa, 11 Feb 2014 15:53 WIB

UU Perdagangan Disahkan, Lokasi Pasar Modern Harus Diatur Pemerintah

pasar modern, pasar tradisional, uu perdagangan, dpr

KBR68H, Jakarta - Pemerintah didesak mengatur jarak toko ritel dan swalayan modern pasca disahkannya  Undang-Undang  Perdagangan oleh DPR. Undang-undang tersebut  mewajibkan presiden mengeluarkan peraturan untuk membuat pembagian wilayah toko ritel dan swalayan modern.  Ketua Komisi Perdagangan Airlangga Hartarto mengatakan, pengaturan itu diharapkan mampu melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional.

"Yang ketiga, terhadap pengaturan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan, dilakukan dengan tata ruang, zonasi, perizinan dengan memperhatikan jarak dan lokasi perizinan. Kemitraan dilakukan dengan kerjasama usaha pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya," ujar Hartarto di kompleks parlemen, Selasa (02/11).

Sementara itu Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) bakal menggugat UU Perdagangan yang sudah disahkan DPR hari ini. Ketua IKAPPI, Abdullah Mansuri mengatakan, UU itu tidak berpihak pada pedagang tradisional. Hal itu semisal tercantum dalam pasal 14 ayat 1 tentang penyamarataan antara pedagang pasar tradisional dengan modern. Kata dia nantinya pemda bisa mendirikan pasar modern tanpa pengawasan langsung dari pusat.

"Persoalan zonasi akan dikembalikan ke pemerintah daerah, ini yang jadi masalah buat kita. Sekarang seenaknya pemerintah daerah mendirikan pasar-pasar modern tanpa ada pengawasan sama sekali. Mungkin itu diatur dalam perda, bahwa di situ jam bukanya tidak boleh 24 jam, tapi gak bisa karena gak ada pengawasan. Bahkan mata dagangannya sudah mulai ngawur, sudah jual sayur, sudah jual sayur, pokoknya yang ada di pasar tradisional ada semuanya di sana, bahkan ada miras. Ini persoalan ini. Kami ini ibarat anak kandung yang cacat yang selalu ditarikan retribusinya tetapi tidak dibina dengan baik," ujar Abdulah kepada KBR68H saat acara Sarapan Pagi.

Rapat paripurna DPR RI, hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan menjadi undang-undang. Sebelumnya, RUU usulan pemerintah ini telah melalui pembahasan di Komisi VI bersama Kementerian Perdagangan dan rampung pada Rabu 29 Januari 2014 lalu. Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, selaku pimpinan sidang paripurna hari ini menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Perdagangan ini merupakan lompatan kemajuan baru.


Editor: Taufik Wijaya

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending