Bagikan:

UU Kepabeanan Tak Bergigi, Importir Nakal Menjamur

KBR68H, Jakarta - Komisi Pertanian DPR menilai lemahnya UU Kepabeanan membuat importir nakal tidak pernah jera.

NASIONAL

Sabtu, 01 Feb 2014 14:50 WIB

UU Kepabeanan Tak Bergigi, Importir Nakal Menjamur

UU Kepabeanan, Importir Nakal, Impor Beras

KBR68H, Jakarta - Komisi Pertanian DPR menilai lemahnya UU Kepabeanan membuat importir nakal tidak pernah jera. Wakil Ketua Komisi Pertanian DPR Firman Soebagyo mengatakan, penegak hukum kesulitan untuk menyentuh pelanggar UU Kepabeanan. Sebab, sanksi yang diberikan dalam UU untuk importir nakal juga hanya berbentuk sanksi administratif. Bahkan hukuman tertingginya hanya berupa denda.

"Di mana UU Kepabeanan ini bilamana ada proses impor barang masuk ke wilayah perairan Indonesia, di mana dokumennya tidak lengkap, maka pihak yang terkait boleh diberikan kesempatatan untuk melengkapi dokumen tersebut. Untuk wilayah kepabeanan itu tidak bisa disentuh aparat penegak hukum lainnya. Ini yang menjadi persoalan. Sedangkan di dalam UU Kepabeanan ini sanksi-sanksi yang ada di sana adalah sanksi administratif," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, Sabtu (1/2).

Wakil Ketua Komisi Pertanian DPR Firman Soebagyo menambahkan, UU Kepabeanan yang tidak bisa disentuh penegak hukum menjadi penyebab banyaknya kartel. Para kartel inilah yang mendatangkan bahan pangan ilegal meskipun tidak mendapat izin impor. Sebelumnya, di pasaran beredar beras impor asal Vietnam. Beras Vietnam yang beredar diperkirakan lebih dari 16 ribu ton. Beras itu diimpor oleh 58 perusahaan dan dinyatakan legal oleh Ditjen Bea dan Cukai karena mengantongi Surat Perizinan Impor dari Kemendag. Sementara itu, Kemendag mengklaim hanya mengeluarkan izin impor untuk jenis beras khusus dengan rekomendasi dari Kementan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending