KBR68H, Jakarta - Komisi Pertanian DPR menilai lemahnya UU Kepabeanan membuat importir nakal tidak pernah jera. Wakil Ketua Komisi Pertanian DPR Firman Soebagyo mengatakan, penegak hukum kesulitan untuk menyentuh pelanggar UU Kepabeanan. Sebab, sanksi yang diberikan dalam UU untuk importir nakal juga hanya berbentuk sanksi administratif. Bahkan hukuman tertingginya hanya berupa denda.
"Di mana UU Kepabeanan ini bilamana ada proses impor barang masuk ke wilayah perairan Indonesia, di mana dokumennya tidak lengkap, maka pihak yang terkait boleh diberikan kesempatatan untuk melengkapi dokumen tersebut. Untuk wilayah kepabeanan itu tidak bisa disentuh aparat penegak hukum lainnya. Ini yang menjadi persoalan. Sedangkan di dalam UU Kepabeanan ini sanksi-sanksi yang ada di sana adalah sanksi administratif," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, Sabtu (1/2).
Wakil Ketua Komisi Pertanian DPR Firman Soebagyo menambahkan, UU Kepabeanan yang tidak bisa disentuh penegak hukum menjadi penyebab banyaknya kartel. Para kartel inilah yang mendatangkan bahan pangan ilegal meskipun tidak mendapat izin impor. Sebelumnya, di pasaran beredar beras impor asal Vietnam. Beras Vietnam yang beredar diperkirakan lebih dari 16 ribu ton. Beras itu diimpor oleh 58 perusahaan dan dinyatakan legal oleh Ditjen Bea dan Cukai karena mengantongi Surat Perizinan Impor dari Kemendag. Sementara itu, Kemendag mengklaim hanya mengeluarkan izin impor untuk jenis beras khusus dengan rekomendasi dari Kementan.
UU Kepabeanan Tak Bergigi, Importir Nakal Menjamur
KBR68H, Jakarta - Komisi Pertanian DPR menilai lemahnya UU Kepabeanan membuat importir nakal tidak pernah jera.

NASIONAL
Sabtu, 01 Feb 2014 14:50 WIB


UU Kepabeanan, Importir Nakal, Impor Beras
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai