Bagikan:

Usulan Kapolri soal Hukuman pada Penyerang Polisi

Kepolisian Indonesia meminta DPR mencantumkan hukuman yang lebih berat kepada seseorang yang menyerang dan membunuh polisi dalam revisi Undang Undang Kepolisian.

NASIONAL

Rabu, 26 Feb 2014 19:51 WIB

Usulan Kapolri soal Hukuman pada Penyerang Polisi

Kapolri Sutarman, Hukuman, Penyerang Polisi

KBR68h, Jakarta - Kepolisian Indonesia meminta DPR mencantumkan hukuman yang lebih berat kepada seseorang yang menyerang dan membunuh polisi dalam revisi Undang Undang Kepolisian.

Kepala Kepolisian Indonesia, Sutarman mengatakan hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap polisi. Kata Sutarman, selama ini polisi melindungi hak asasi masyarakat, karena itu polisi juga harus mendapatkan perlindungan.

“Pada prinsipnya UU no 2 tahun 2002 ini masih relevan, hal-hal yang perlu mendapat penguatan adalah perlindungan terhadap anggota. Saya kira di Inggris juga begitu, kalau menyerang polisi bisa seumur hidup atau hukuman mati. Bunyinya di pasal seperti apa, nanti mungkin akan dirumuskan oleh tim kita,“ jelas Kepala Polri Sutarman di Gedung DPR RI.

Hari ini Badan Legislasi DPR membahas revisi UU Kepolisian bersama Kapolri dan jajarannya. Revisi UU ini merupakan inisiatif dari DPR, dan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan draf.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending