KBR68h, Jakarta - Kepolisian Indonesia meminta DPR mencantumkan hukuman yang lebih berat kepada seseorang yang menyerang dan membunuh polisi dalam revisi Undang Undang Kepolisian.
Kepala Kepolisian Indonesia, Sutarman mengatakan hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap polisi. Kata Sutarman, selama ini polisi melindungi hak asasi masyarakat, karena itu polisi juga harus mendapatkan perlindungan.
“Pada prinsipnya UU no 2 tahun 2002 ini masih relevan, hal-hal yang perlu mendapat penguatan adalah perlindungan terhadap anggota. Saya kira di Inggris juga begitu, kalau menyerang polisi bisa seumur hidup atau hukuman mati. Bunyinya di pasal seperti apa, nanti mungkin akan dirumuskan oleh tim kita,“ jelas Kepala Polri Sutarman di Gedung DPR RI.
Hari ini Badan Legislasi DPR membahas revisi UU Kepolisian bersama Kapolri dan jajarannya. Revisi UU ini merupakan inisiatif dari DPR, dan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan draf.
Editor: Anto Sidharta
Usulan Kapolri soal Hukuman pada Penyerang Polisi
Kepolisian Indonesia meminta DPR mencantumkan hukuman yang lebih berat kepada seseorang yang menyerang dan membunuh polisi dalam revisi Undang Undang Kepolisian.

NASIONAL
Rabu, 26 Feb 2014 19:51 WIB


Kapolri Sutarman, Hukuman, Penyerang Polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai