KBR68H, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta agar tim pakar bentukan DPR, mempunyai target dan kriteria calon hakim MK, termasuk kriteria negarawan. Ini dilakukan agar tim bentukan DPR, tidak sekadar merespon Undang-Undang MK yang memerintahkan sejumlah pihak, menyelenggarakan proses seleksi Hakim MK secara transparan dan akuntabel. Direktur PSHK Ronald Rofiandri bahkan meminta agar tim pakar bisa menelusuri rekam jejak calon hakim MK.
"Calon yang sudah mendaftarkan itu yang masih aktif. Tentu saja tim pakar nanti tidak hanya melihat faktanya dia selama menjabat sebagai anggota DPR, tentu harus dilihat juga sebelum dia menjadi anggota DPR. Apalagi calon calon ini, kan, padahal memang kader lama di partai politik yang bisa saja baru terpilih sebagai anggota DPR sekarang. Tantangannya untuk menguji aspek kenegarawanannya jauh lebih serius dan lebih berat. Tapi, ya sekali lagi, tim pakar bisalah harus dipasang targetnya. jangan sampai tim pakar hanya sekedar mengkonfirmasi kesan bahwa DPR ingin bebas faktor kepentingan," ungkap Ronald dalam Program Sarapan pagi KBR68H, Jumat (21/02).
Sejumlah politikus Senayan tertarik untuk mendaftar sebagai calon hakim MK untuk menggantikan bekas Ketua MK yang terseret suap sengketa pilkada, Akil Mochtar dan Hakim MK lainnya Harjono. Calon yang tertarik mendaftar diantaranya adalah Dimyati Natakusumah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PPP dan politikus Demokrat, Benny K Harman. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung meragukan netralitas calon hakim MK yang berasal dari partai politik.
Editor : Sutami