KBR68H, Jakarta - Tersangka suap Pilkada Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengklaim dua pulau di Pandeglang Banten sebagai aset milik keluarga. Wawan adalah adik kandung Atut Chosiyah, Gubernur Banten yang juga menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurut kuasa hukum Wawan, Firman Wijaya, kliennya sudah memiliki pulau tersebut sejak lama. Apalagi, kata Firman, kliennya adalah seorang pengusaha yang memungkinkan untuk membeli pulau.
"Lha itu menurut pak Wawan adalah milik orang tuanya. Sudah lama, itu kita tidak tahu, tergantung KPK mendalaminya. Tapi begini, pak Wawan ini kan profilya pengusaha dan sudah lama ia sebagai pengusaha ia memiliki aset sebelum bu Atut memerintah. Jadi menurut saya, tentu harus penting untuk membuat sebuah kondusif jangan sampai ada persepsi yang miss leading ya dengan keadaan kondisi seperti itu," ujar Firman Wijaya (17/2).
Gubernur Banten, Atut Choisiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut-sebut memiliki pulau di Pandeglang. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Popole di Kecamatan Labuan dan Pulau Liwungeun di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Ada dugaan pulau tersebut sudah dimiliki keluarga Atut dan Wawan ketika ayahnya Haji Chasan masih hidup. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa memastikan harta keluarga Atut dan Wawan tersebut, lantaran KPK masih menyelidiki aset itu lebih lanjut.
Editor: Quinawaty Pasaribu