KBR68H, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa teroris, Agus Windarto alias Agus Nangka hukuman penjara selama delapan tahun. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara.
Namun, Pengacara Agus, Ahid Syaroni mengatakan, putusan ini seharusnya batal demi hukum. Hal ini karena tuduhan yang didakwakan kepada Agus tidak terbukti di pengadilan. Kata Ahid, pengadilan hanya memakai satu kesaksian yang mengatakan Agus menerima uang untuk pendanaan terorisme.
"Agus dijerat dianggap terbukti karena menerima transferan uang Rp 150 juta itu, dari anak buahnya Abu Roban. Lucunya, ini hanya pengakuan salah satu orang. Tidak ada bukti pendukung yang lain. Tidak ada surat bukti transfer, tidak ada keterangan dari bank. Tapi ternyata dalam persidangan tidak pernah ada itu terungkap. Jaksa tidak bisa menghadirkan itu, tidak bisa membuktikan itu," kata pengacara Agus Nangka, Ahid Syaroni selepas sidang, Selasa (25/2).
Ahid menambahkan, dirinya belum berdiskusi dengan Agus mengenai kemungkinan banding. Kata Ahid uang Rp 150 juta itu memang ada di rekening Agus, namun bukan dari Abu Roban, melainkan modal usaha dari tantenya.
Menurut Ahid, kliennya tidak pernah menerima ajaran-ajaran jihad yang dibawa oleh Abu Roban. Ahid mengatakan, Agus hanyalah rekan bisnis Abu Roban di bidang rumah makan dan penjualan nangka di Jakarta.
Sebelumnya jaksa menduga Agus Nangka menjadi bagian dari jaringan teroris Abu Roban. Agus didakwa ikut membantu mencari uang untuk tindak pidana terorisme dengan cara merampok bank, kantor pos, dan toko emas.
Abu Roban sendiri dikabarkan sudah tewas dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Densus 88 pada Mei tahun lalu. Terkait vonis delapan tahun yang diterimanya, Agus Nangka menolak untuk berkomentar. "Saya nggak tahu," kata Agus Nangka seusai sidang.
Editor: Antonius Eko