KBR68H, Jakarta - Jaksa KPK menuntut Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Cornelis Nalau Antun, 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dalam amar tuntutan, Jaksa KPK Olivia Sembiring menyebut keduanya terbukti menyuap panel hakim Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Suap diberikan untuk memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas di MK.
"Maka menurut pendapat kami, perbuatan terdakwa yang memberikan uang senilai Rp 3 miliar, sebagai realisasi janji, kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK, dan Ketua panel hakim MK, yang menyerahkan pilkada Gunung Mas, melalui Chairun Nisa, dan sebesar Rp 75 juta kepada Chairun Nisa, telah sah dan menyakinkan memenuhi unsur menjanjikan sesuatu,” kata Olivia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam kasus yang sama, Jaksa KPK juga menuntut anggota DPR Chairun Nisa 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho mengatakan Chairu Nisa terbukti menjadi perantara suap senilai Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada bekas ketua MK Akil Mochtar. (Baca: Terdakwa Suap Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Penjara)
Dalam persidangan sebelumnya, Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar didakwa menerima suap lima kasus pilkada yang ditanganinya. Salah satu kasus itu adalah sengketa pilkada Gunung Mas. (Baca: Akil Didakwa Pasal Berlapis)
Editor: Irvan Imamsyah
Terdakwa Suap Hambit Bintih Didakwa 6 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta - Jaksa KPK menuntut Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Cornelis Nalau Antun, 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

NASIONAL
Kamis, 27 Feb 2014 15:11 WIB


Hambit, Chairun Nisa, Suap MK, Pilkada
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai