KBR68H, Jakarta - Jaksa KPK menuntut anggota DPR Chairun Nisa 7,5 Tahun dan denda Rp 500 juta. Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho mengatakan Chairun Nisa terbukti menjadi perantara suap senilai Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, kepada bekas ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kata dia terdakwa yang juga politisi Golkar itu berperan aktif memenangkan Hambit Bintih dalam sengketa pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Akil Didakwa Pasal Berlapis)
"Sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa mengirimkan sms ke Akil Mochtar untuk mengambil uang yang dahulu dan setelah itu langsaung ke rumah Akil Mochtar, kemudian jam 21.00 WIB bertempat di apartemen Meditrania Jalan Tanjung Duren Jakarta Barat, saudara mengambil uang senilai Rp 3 miliar, dari Cornelius untuk diserahkan ke Akil,” kata Luki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta.
Menanggapi tuntutan tersebut Chairun Nisa akan menyiapkan pembelaan pada Kamis pekan depan. Sebelumnya, Chairun Nisa ditangkap oleh KPK bersama bekas Ketua MK Akil Mochtar. Dia didakwa menjadi perantara suap senilai Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun. Suap tersebut dimaksudkan agar MK menolak permohonan gugatan terkait pilkada Gunung Mas 2013-2018. (Baca: Akil: Mahfud MD Juga Putuskan Sengketa Pilkada Banten)
Editor: Irvan Imamsyah
Terdakwa Suap Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta - Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho mengatakan Chairun Nisa terbukti menjadi perantara suap senilai Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, kepada bekas ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

NASIONAL
Kamis, 27 Feb 2014 13:28 WIB


Korupsi, Suap, Hakim, Sengketa, Pilkada
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai