Bagikan:

Soal Outsourcing BUMN, DPR Didesak Panggil SBY

KBR68H, Jakarta - Para buruh perusahaan BUMN mendesak DPR agar memanggil dan meminta penjelasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait masalah buruh alih daya atau outsourcing di perusahaan BUMN.

NASIONAL

Selasa, 25 Feb 2014 15:18 WIB

Author

Abu Pane

Soal Outsourcing BUMN, DPR Didesak Panggil SBY

Outsourcing, BUMN, Geber, Demo, DPR

KBR68H, Jakarta - Para buruh perusahaan BUMN mendesak DPR agar memanggil dan meminta penjelasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait masalah buruh alih daya atau outsourcing di perusahaan BUMN. Desakan itu disampaikan ketika ribuan buruh BUMN berdemonstrasi di depan Gedung DPR hari ini.

Koordinator Gerakan Bersama BUMN (GEBER BUMN) Muhammad Reza mengatakan Presiden SBY perlu diminta penjelasan karena pemerintah masih membiarkan kementerian menggunakan buruh outsourcing. Padahal Panitia Kerja DPR yang membahas Outsourcing BUMN telah mengeluarkan larangan perusahaan pelat merah untuk mempekerjakan buruh kontrak. ( Baca: Kemenakertrans Belum Panggil Paksa Dirut BUMN )

"Kita mendesak agar segera dilakukan hak interpelasi. Dalam hal ini DPR telah mengeluarkan rekomendasi (penyelesaian buruh outsourching). Amanat rekomendasi itu adalah mengangkat buruh oustsourching menjadi karyawan tetap. Tapi sejak dikeluarkan 22 Oktober sampai saat ini tidak dilaksanakan. Makan kita mendesak DPR memanggil Pemerintah, karena jelas Pemerintah lalai menjalankan rekomendasi Panja DPR," ujar Muhammad Reza di Jakarta, Selasa (25/2).

Koordinator BUMN Muhammad Reza menambahkan, saat ini sekitar 200 ribu buruh masih dipekerjakan sebagai buruh kontrak di Perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN tersebut diantaranya PT Kereta Api Indonesia, PLN, PGN, Jamsostek dan lainnya. Muhammad Reza mengancam, jika DPR tidak memanggil Presiden, para buruh perusahaan BUMN akan kembali berdemonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Sebelumnya Panja komisi tenaga kerja DPR mengeluarkan 12 rekomendasi terkait buruh kontrak di BUMN pada September tahun lalu. Selain penghapusan outsourcing, BUMN juga dilarang untuk mem-PHK karyawan dan tak melarang atau mengintimidasi karyawan untuk berunjuk rasa.


Editor: Irvan Imamsyah

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending