KBR68H, Jakarta- Serikat Petani Indonesia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketua Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih beralasan, peraturan tersebut tidak melindungi semua petani. Sebab pemerintah hanya memberikan perlindungan kepada Kelompok Tani saja ketika lahan petani mengalami gagal panen akibat terendam banjir. Rencananya, gugatan ini bakal disampaikan pada Kamis mendatang.
"Jadi, hari Kamis itu jam 11.00 sidang mendengarkan ahli. Selain itu, kita terus mendesak pemerintah agar mencabut SK Permentan dan juga mengubah Undang-undang Nomor 19 tersebut terutama pasal tentang kewajiban petani bergabung dalam Kelompok Tani dan Gapoktan tersebut. Dan, diskriminasi ini terjadi bukan saja pada saat terkena bencana banjir seperti ini tetapi juga pada program-program pemerintah lainnya, makanya, SPI Keberatan," terang Henry saat dihubungi KBR68H, Senin (10/2).
Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih menambahkan selama ini nasib petani yang tidak masuk menjadi anggota Kelompok Tani terus ditelantarkan. Para petani tersebut tidak menerima jatah bantuan dari pemerintah ketika lahan mereka mengalami puso.
Pasalnya, pemerintah hanya akan memberikan bantuan senilai Rp 200 miliar bagi anggota Kelompok Tani yang lahanya rusak parah akibat banjir. Bantuan tersebut diberikan kepada masing-masing petani senilai Rp 1,7 juta.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Serikat Petani Gugat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
KBR68H, Jakarta- Serikat Petani Indonesia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

NASIONAL
Senin, 10 Feb 2014 16:18 WIB


pertanian, undang-undang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai