KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang saaat ini tengah dibahas oleh DPR.
Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, dalam surat yang dikirimkan hari ini, KPK menyampaikan keberatan jika revisi tersebut tetap berjalan. Revisi itu, kata Samad, akan menghambat proses pemberantasan korupsi oleh KPK. Salah satu yang menghambat adalah dihapuskannya proses penyelidikan dalam sebuah kasus.
"Penyadapan itu dilakukan pada saat proses penyelidikan, penyitaan dan lain-lain. Oleh karena itu kalau kewengangan penyelidikan itu dihilangkan maka akan sulit kita melakukan langkah-langkah atau upaya hukum yang bisa mempercepat upaya pemberantasan korupsi," kata Abraham di Gedung KPK
Ketua KPK Abraham Samad menambahkan, jika pemerintah bersikeras membahas revisi tersebut maka KPK meminta agar tindak pidana luar biasa seperti korupsi bisa dikeluarkan dalan draft RUU Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
RUU KUHAP dan RUU KUHP saat ini tengah dibahas di DPR. Rancanagan UU ini telah masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ditargetkan selesai sebelum periode berakhirnya periode DPR September mendatang.
Editor: Anto Sidharta
Samad: Revisi KUHP dan KUHAP Ganggu Kerja KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang saaat ini tengah dibahas oleh DPR.

NASIONAL
Rabu, 19 Feb 2014 21:36 WIB


Samad, Revisi KUHP dan KUHAP, Kerja KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai