KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi batal menggelar sidang dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan hari ini. Jaksa Penuntut Umum KPK Edi Hartoyo mengatakan, Wawan tidak bisa hadir lantaran mengalami sakit serius dan sudah dirujuk ke rumah sakit. Sidang akan digelar kembali pada Kamis lusa.
"Dari kemarin ada rasa sakit dan hari ini diperiksa oleh dokter kami. Yang bersangkutan sakit mag dan vertigo dan tidak mungkin saat ini dibawa ke persidangan. Langsung dirujuk ke rumah sakit pemerintah,” kata Edi di Pengadilan Tipikor
Sejak Oktober lalu adik Gubernur Banten Atut Chosyah tersebut ditangkap oleh KPK. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan duit kepada pengacara Susi Tur Andyani senilai Rp 1 miliar untuk menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Selain menjadi tersangka sengketa Pilkada di Lebak, Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Banten.
Editor : Sutami