KBR68H, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan DPR Poempida Hidayatullah menyatakan wacana untuk merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran masih dalam tahap usulan.
Menurut dia revisi ini perlu karena UU ini belum secara detail menjelaskan tentang masalah seputar malpraktik. Dengan adanya revisi, kata Poempida, bakal ada upaya hukum yang lebih jelas dan adil terhadap dokter nakal dan dokter yang memang bertindak sesuai prosedur kedokteran.
“Kalau saya mau (revisi), tapi kan saya tidak bisa sendiri,” kata Poempida saat dihubungi KBR68H, Sabtu (8/2).
“Saya pernah mengusulkan untuk segera mengambil tahapan revisi Undang-Undang. Tapi memang persoalannya istilahnya secara timiing ini tahun politik jadi terganggu masalah pemilu saja. Ini baru usulan saja jadi diterima dulu tapi kita belum ada pembahasan khusus.”
Poempida menambahkan usulan revisi ini pada sidang agenda komisi Kesehatan DPR selanjutnya.
Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ketua IDI Zaenal Abidin mengatakan salah satu pasal dalam UU tersebut, berpotensi memicu kriminalisasi terhadap dokter. Pasal tersebut menyebutkan dokter bisa langsung diperiksa secara hukum pidana jika melakukan kesalahan.
Editor: Citra Dyah Prastuti