KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menarik kewenangan penetapan sertifikasi halal produk makanan yang selama ini dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, keputusan sertifikasi halal seharusnya ada ditangan pemerintah dan MUI hanya sebagai pemberi rekomendasi. Kata dia, salah satu pertimbangannya adalah sertifikasi halal berkaitan dengan hukum di dalam dan luar negeri sehingga pemerintah sebagai pelaksana UU yang harus menentukannya
"Tapi kalau pemerintah meminta supaya pemerintah yang mengeluarkan sertifikat halal. Tetapi MUI juga berfungsi di situ sebagai pemberi rekomendasi. Pertimbangannya Pemerintah itu kan pelaksana undang-undang. Tidak ada ormas sebagai pelaksana undang-undang. Nah karena sertifikasi halal itu berkaitan dengan hukum di dalam dan luar negeri, maka otoritas pelaksananya harus ada pada pemerintah," ujar Suryadharma di Jakarta, Kamis (27/2).
Menteri Agama Suryadharma Ali menambahkan, nantinya pemerintah akan meniadakan biaya sertifikasi halal. Sebab pengenaaan biaya sertifikasi hanya akan mempersulit usaha kecil dan menengah.
Sebelumnya MUI diduga menetapkan biaya sertifikasi halal hingga Rp 2 juta. MUI juga diduga memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan bisnis sertifikasi halal.
Editor: Anto Sidharta
Rencana Menteri Agama Cabut Penetapan Sertifikasi Halal MUI
Kementerian Agama (Kemenag) berencana menarik kewenangan penetapan sertifikasi halal produk makanan yang selama ini dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

NASIONAL
Kamis, 27 Feb 2014 20:43 WIB


Menteri Agama, Sertifikasi Halal MUI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai