KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyerukan masyarakat pro aktif melaporkan oknum pemerintah daerah yang masih memungut biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan. Juru bicara Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, menurut Undang-undang no 24 tahun 2014 tentang kependudukan, pembuatan dokumen seperti akte kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga sudah ditanggung negara. Kata dia, apabila masih ada oknum pemerintah yang masih menarik biaya dalam pengurusan tersebut dapat dipidana penjara. (Baca: Kemendagri: Laporkan Pungli E-KTP ke Polisi)
“Selama ini kita mempersilahkan kalau ada kasus seperti itu boleh dilaporkan ke Kekementerian Dalam Negeri untuk kemudia kita peringatkan. Itu juga bisa dilaporkan kepolisi dan itu juga masuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin sesuai dengan PP no 53. Namun untuk diketahui berdasarkan Perpres no 102 tahun 2013 KTP non elektronik itu berlaku sampe Desember 2014 terutama merek yang belum mempunyai KTP elektronik,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi via telpon (10/02).
Juru bicara Kemendagri, Didik Suprayitno menambahkan, kementeriannya masih kerap mendengar adanya pungutan biaya pada dokumen kependudukan. Padahal kata dia, peraturan ini sudah mulai berlaku sejak awal tahun ini. Kata dia, penerbitan akte kelahiran juga tak harus dibuat di tempat kelahiran. Dia juga menyatakan pada saat ini penerbitan surat keterangan terdaftar tentang organisasi kemasyarakatan juga tak dipungut biaya. Selain itu, prosesnya juga diklaim hanya memakan waktu selama satu hari.
Editor: Nanda Hidayat
Pungut Biaya Pembuatan KTP, PNS Bakal Dipidanakan
KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyerukan masyarakat pro aktif melaporkan oknum pemerintah daerah yang masih memungut biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan.

NASIONAL
Senin, 10 Feb 2014 21:57 WIB


administrasi kependudukan, kemendagri, sanksi pidana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai