Bagikan:

Pungut Biaya Pembuatan KTP, PNS Bakal Dipidanakan

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyerukan masyarakat pro aktif melaporkan oknum pemerintah daerah yang masih memungut biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan.

NASIONAL

Senin, 10 Feb 2014 21:57 WIB

Author

Ade Irmansyah

Pungut Biaya Pembuatan KTP, PNS Bakal Dipidanakan

administrasi kependudukan, kemendagri, sanksi pidana


KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyerukan masyarakat pro aktif melaporkan oknum pemerintah daerah yang masih memungut biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan. Juru bicara Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, menurut Undang-undang no 24 tahun 2014 tentang kependudukan, pembuatan dokumen  seperti akte kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga sudah ditanggung negara. Kata dia, apabila masih ada oknum pemerintah yang masih menarik biaya dalam pengurusan tersebut dapat dipidana penjara. (Baca: Kemendagri: Laporkan Pungli E-KTP ke Polisi)

“Selama ini kita mempersilahkan kalau ada kasus seperti itu boleh dilaporkan ke Kekementerian Dalam Negeri untuk kemudia kita peringatkan. Itu juga bisa dilaporkan kepolisi dan itu juga masuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin sesuai dengan PP no 53. Namun untuk diketahui berdasarkan Perpres no 102 tahun 2013 KTP non elektronik itu berlaku sampe Desember 2014 terutama merek yang belum mempunyai KTP elektronik,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi via telpon (10/02).

Juru bicara Kemendagri, Didik Suprayitno menambahkan, kementeriannya masih kerap mendengar adanya pungutan biaya pada dokumen kependudukan. Padahal kata dia, peraturan ini sudah mulai berlaku sejak awal tahun ini. Kata dia, penerbitan akte kelahiran juga tak harus dibuat di tempat kelahiran. Dia juga menyatakan pada saat ini penerbitan surat keterangan terdaftar tentang organisasi kemasyarakatan juga tak dipungut biaya. Selain itu, prosesnya juga diklaim hanya memakan waktu selama satu hari.

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending