KBR68H, Jakarta - Sebanyak 41 Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi terancam hukuman mati.
Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, dari jumlah tersebut, salah satunya adalah Satinah. TKI asal Jawa Tengah itu rencananya bakal dieksekusi beberapa hari lagi. Tapi masa hukumannya diperpanjang hingga 3 April mendatang.
"TKI yang tervonis mati itu ada sekitar 41. Kemudian, ada juga Satinah yang dalam hitungan hari, tapi kemudian diperpanjang. Memang kalau kita lihat di sana, perlakuan kepada tenaga kerja kita itu tidak sebagai tenaga kerja. Ini tak ubahnya sebagai perbudakan di masa modern," ujarnya.
Satinah dituduh membunuh majikan perempuannya. Selain itu, ia juga dijerat dengan tuduhan mencuri uang setara 119 juta rupiah.
Sebelumnya pihak keluarga atau ahli waris korban menyatakan akan memberikan maaf asal mendapat imbalan diyat atau uang darah 10 juta riyal yang selanjutnya menjadi 7 juta riyal, dalam jangka waktu 1 tahun 2 bulan terhitung sejak 23 Oktober 2011, yaitu 14 Desember 2012.
Editor: Antonius Eko