KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional dan Kejaksaan Agung tidak akan menahan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Akil sebelumnya telah dinyatakan positif mengkonsumsi ganja berdasarkan hasil tes liur dan DNA. Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, sebagai pemakai, Akil cukup diberikan hukuman rehabilitasi.
"Kalau pengedar langsung masuk penjara, kalau pengguna merangkap pengedar, masuk penjara tapi dilakukan rehabilitasi. Kalu pengguna ini kan tadi ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, gak bisa ditahan, gak boleh ini ditahan. Ini harus dipisahkan. Ini dibawa ke IPWL. Bisa dilaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan penyembuhan," kata Anang Iskandar, Rabu (5/2).
Anang Iskandar menambahkan hukuman penjara tidak cocok untuk dijatuhkan kepada pemakai lantaran tidak menyelesaikan masalah kecanduan. Tahun lalu BNN merehab lebih dari 800 pemakai narkoba bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan. Kebanyakan mereka didominasi laki laki berusia 25 sampai 30 tahun dengan pendidikan terakhir SMU. Jenis narkoba yang paling banyak digunakan adalah shabu.