Bagikan:

Positif Pakai Ganja, BNN Tak Tahan Akil Mochtar

Badan Narkotika Nasional dan Kejaksaan Agung tidak akan menahan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

NASIONAL

Rabu, 05 Feb 2014 14:59 WIB

Positif Pakai Ganja, BNN Tak Tahan Akil Mochtar

akil mochtar, ganja, BNN

KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional dan Kejaksaan Agung tidak akan menahan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Akil sebelumnya telah dinyatakan positif mengkonsumsi ganja berdasarkan hasil tes liur dan DNA. Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, sebagai pemakai, Akil cukup diberikan hukuman rehabilitasi.


"Kalau pengedar langsung masuk penjara, kalau pengguna merangkap pengedar, masuk penjara tapi dilakukan rehabilitasi. Kalu pengguna ini kan tadi ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, gak bisa ditahan, gak boleh ini ditahan. Ini harus dipisahkan. Ini dibawa ke IPWL. Bisa dilaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan penyembuhan," kata Anang Iskandar, Rabu (5/2).


Anang Iskandar menambahkan hukuman penjara tidak cocok untuk dijatuhkan kepada pemakai lantaran tidak menyelesaikan masalah kecanduan. Tahun lalu BNN merehab lebih dari 800 pemakai narkoba bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan. Kebanyakan mereka didominasi laki laki berusia 25 sampai 30 tahun dengan pendidikan terakhir SMU. Jenis narkoba yang paling banyak digunakan adalah shabu. 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending