KBR68H, Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM (KemenhukHAM) menyatakan pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia Shcapelle Leigh Corby akan dilakukan Jumat (7/2). Corby dihukum 20 tahun karena membawa lebih dari 4 kg ganja ke Bali. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsudin mengatakan saat ini pihaknya masih menelaah rencana tersebut.
"Dan telah berulang kali saya sampaikan bahwa besok finalisasinya berapa banyak dari 1.700 orang yang dikabulkan dan memenuhi syarat. Biasanya kejadian ini tidak pernah menarik pers, tapi karena kebetulan ada namanya Corby yang lulus dalam telaah. Saya harapkan kesabarannya menunggu besok. (Belum final ya pak?) Ini kan namanya telaah itu kan ada prosesnya," kata Amir di Gedung DPR
Shcapelle Leigh Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Mei 2005. Ia terbukti bersalah menyelundupkan lebih 4 kilogram mariyuana. Hukuman Corby sempat diperingan Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun.
Namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2006 kembali menghukum Corby penjara 20 tahun. Sampai akhirnya presiden SBY memberikan grasi kepadanya dengan mengurangi masa hukumannya selama 5 tahun.
Editor: Antonius Eko