KBR68H, Jakarta - Perempuan berkerudung yang diborgol oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Siti Halimah. Dia adalah staf dari Gubernur Bantan Atut Chosiyah.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Siti dijemput paksa oleh KPK, Jumat (7/2) pagi tadi. Dia berstatus sebagai saksi dari kasus korupsi yang menjerat Atut.
"Namanya Siti Halimah, saksi untuk tersangka Atut, dia dijemput paksa," begitu kata Johan saat dihubungi, Jumat (7/2) siang.
Johan juga menjelaskan Siti sempat 3 kali mangkir dalam panggilan KPK. Hanya saja Johan tidak menjelaskan lebih lanjut peran Siti dalam korupsi Atut selain sebagai saksi. Sore ini KPK akan jumpa pers.
"Dia saksi yang mangkir 3 kali," kata Johan.
Editor: Pebriansyah Ariefana