KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan usulan biaya menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu untuk mengganti ongkos transportasi penghulu.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan usulan biaya ini untuk mencegah penghulu menerima gratifikasi saat melayani masyarakat di luar jam kerja dan di luar kantor. Menurutnya, kondisi di lapangan membuat para penghulu menerima gratifikasi.
“Ada yang bentuknya kepulauan, kepulauan itu harus nyebrang dan itu di daerah-daerah yang bentuknya seperti itu juga cukup banyak. Seperti kepulauan Riau, Kepulauan Seribu, Kepulauan Natuna, Kepualauan Ternate, Flores dan lainnya. Itu tentunya memerlukan biaya tambahan apalagi dimusim misalnya angin barat atau musim hujan pasti berbeda tarifnya untuk tarif penerbangan,” kata Jasin saat dihubungi KBR68H
Kemarin Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) bersama Kementrian Agama (Kemenag) membahas rencana penerapan tarif penghulu. Dalam draf tersebut ada perbedaan biaya tarif penghulu, di antaranya Rp 50 ribu bagi pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja. Sementara, Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.
Editor: M Irham
Penjelasan Kemenag Tentang Tarif Nikah Rp 600 Ribu
KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan usulan biaya menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu untuk mengganti ongkos transportasi penghulu.

NASIONAL
Sabtu, 08 Feb 2014 14:14 WIB


KUA, nikah, agama, penghulu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai