KBR68H, Jakarta - Tuntutan 7,5 penjara terhadap anggota DPR Chairun Nisa dinilai tepat. Politikus Partai Golkar itu didakwa menjadi perantara suap untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mokhtar. Pemerhati masalah korupsi dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan, tuntutan 7,5 tahun yang dibacakan jaksa itu tepat karena skandal suap yang melibatkan Chairun Nisa telah merusak nama baik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. (Baca: Terdakwa Suap Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Penjara)
"Ini tindak pidana yang dikaitkan dengan putusan pengadilan, putusan Mahkamah Konstitusi itu harus dihukum seberat-beratnya karena lembaga pengadilan itu dianggap benar keputusannya. Apalagi keputusan Mahkamah Konstitusi itu final. Ini dampaknya besar, terhadap orang yang seharusnya pemilu tidak ulang tapi diulang, yang menang dikalahkan misalnya," ujar Pengamat korupsi dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi ketika dihubungi KBR68H, Kamis (27/02).
Pengamat korupsi dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi berharap, Majelis Hakim menghukum Chairun Nisa lebih berat dari tuntutan. Sebab, ia turut merusak agenda reformasi untuk memberantas korupsi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Chairun Nisa terlibat dalam suap sengketa pemilhan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ia menyerahkan uang Rp 3 miliar agar MK memenangkan petahana Hambit Bintih kembali menjadi bupati. (Baca: Terdakwa Suap Hambit Bintih Didakwa 6 Tahun Penjara)
Editor: Irvan Imamsyah