KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengizinkan tersangka korupsi, Anggoro Widjojo bertemu dengan kuasa hukum.
Langkah ini dipertanyakan anggota tim kuasa hukum Anggoro, Tomson Situmeang. Menurutnya, KPK tak punya alasan melarang tim kuasa hukum bertemu dengan tersangka sistem alat komunikasi radio terpadu (SKRT) tersebut. Tomson mengaku sudah mengirimkan surat untuk bertemu kliennya ke KPK.
“Penasehat hukum sendiri tidak diberi izin untuk ketemu Anggoro tanpa alasan yang jelas sampai saat ini, kita sudah bolak-balik tanya receptionis untuk mempertanyakan penyidik apa alasan tidak diperbolehkan bertemu. Kalau surat kuasa ditanyakan, kita sudah siapkan, bahkan penyidik sudah menerima surat kuasa yang asli, jadi kita juga sudah tinggalkan lagi surat permohonan utnuk menjeguk,” kata Tomson di Gedung KPK Jakarta, Senin (3/1).
Sebelumnya, Anggoro Widjojo ditangkap di daerah Shen Zen, China setelah kabur sejak 2009. KPK menyita satu buah koper dan beberapa barang milik Anggoro. Anggoro adalah buronan kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, senilai lebih dari Rp. 180 milliar. KPK telah menyeret sejumlah anggota DPR ke penjara, di antaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pengacara Anggoro Protes Dilarang Bertemu Kliennya
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengizinkan tersangka korupsi, Anggoro Widjojo bertemu dengan kuasa hukum.

NASIONAL
Senin, 03 Feb 2014 18:53 WIB


korupsi, Anggoro Widjojo, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai