KBR68H, Jakarta - Delapan orang Anggota Komisi Hukum DPR menyurati Presiden terkait rencana pemberian pembebasan bersyarat terpidana narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby. Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, surat itu berisi sikap keberatan mereka terkait rencana pembebasan bersyarat. Menurut dia, rencana itu menunjukkan sikap pemerintah yang tidak konsisten terhadap pemberantasan narkoba.
"Di Komisi III, Taslim Chaniago (PAN), Andi Anzhar (PAN), saya dan Pak Ichsan Soelistio (PDIP), Pak Al Muzzammil Yusuf (PKS), dan Pak Otong Abdurrahman (PKB) menyerahkan surat keberatan dan penyesalan atas rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap Corby. Bukan kepada orangnya, tapi soal konsistensi presiden yang terlihat tidak berkomitmen. Dengan kata lain, tidak mendukung penegakan hukum di bidang narkoba," ujar Eva ketika dihubungi KBR68H.
Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari menambahkan, surat itu diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk selanjutnya diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengumuman terkait keputusan pemberian pembebasan bersyarat Corby bakal dilakukan besok oleh Kementerian Hukum dan HAM. Corby sendiri divonis 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan narkoba jenis mariyuana.
Editor: M Irham
Pembebasan Bersyarat Corby, 8 Anggota DPR Protes ke SBY
KBR68H, Jakarta - Delapan orang Anggota Komisi Hukum DPR menyurati Presiden terkait rencana pemberian pembebasan bersyarat terpidana narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby.

NASIONAL
Kamis, 06 Feb 2014 21:17 WIB


narkotika, Corby, DPR, pembebasan, bersyarat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai