KBR68H, Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin pekan depan (3/2) akan mulai menyelidiki kasus beras impor ilegal dari Vietnam.
Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan tim auditor akan memeriksa pihak-pihak terkait yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jendral Bea Cukai dari Kementerian Keuangan. Kata dia penyelidikan akan difokuskan pada mekanisme pemberian izin impor dan juga proses distribusinya.
"Senin kita akan mengeluarkan surat tugas untuk menurunkan tim auditor saya untuk memeriksa kasus masuknya beras Vietnam yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Hal yang perlu didalami yaitu tentang koordinasi dalam mekanisme pemberian izin (impor)," jelas Ali saat dihubungi KBR68H, Sabtu (1/2)
Anggota BPK, Ali Masykur Musa menambahkan penyelidikan ini akan diawali dengan pemeriksaan seluruh dokumen terkait dan dilanjutkan dengtan pemeriksaan orang-orang yang dinilai terlibat dalam kasus ini.
Dalam penyelidikan itu, menurut Ali Masykur, BPK juga akan meminta keterangan bekas Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Kata dia segala kemungkinan masih bisa terjadi termasuk adanya keterlibatan Gita dalam kasus ini.
"Kita lihat, sejauh mana pemberian izin (impor beras) itu. Apakah diberikan saat beliau (Gita Wirjawan) masih menjadi menteri atau sesudah. Atau pertanyaan lainnya apakah pemberian izin itu beliau mengetahui. Karena secara teknis itu kan ada di Dirjen perdagangan luar negeri. Jadi itu semua akan kita minta informasinya terkait pemberian izin itu," jelas Ali Masykur.
Enam belas ribu ton beras impor dari Vietnam ditemukan di Pasar Cipinang. Kementerian Perdagangan mengaku beras tersebut sudah diberikan izin untuk bisa masuk sesuai rekomendasi Kementerian Pertanian. Namun pihak Kementan sendiri mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Terkait kasus ini, Pengamat Pertanian, Khudori mengatakan, masuknya beras impor Vietnam jenis medium tak murni karena kesalahan Kementerian Perdagangan dalam memberi izin impor. Ia juga menyalahkan Direktorat Jendral Bea Cukai dari Kementerian Keuangan karena menyamakan kode pos tarif beras medium dengan beras premiun.
Khudori menduga, penyamaan kode ini semakin bermasalah karena petugas bea cukai tidak melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
"Sebetulnya kan dengan menggabungkan itu sementara di lapangan tidak ada pemeriksaan fisik, itu kan sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran, membuka peluang untuk terjadinya pelanggaran. Karena ketika disatukan itu mestinya harus ada pemeriksaan fisik. Kalau tidak ada pemeriksaan fisik ya sebetulnya membuka peluang bagi importir yang misalnya izinnya premium tapi realisasinya medium," kata Pengamat Pertanian, Sabtu (2/1).
Khudori mengatakan, pada 2008 Kementerian Keuangan sudah memisahkan kode pos tarif untuk beras impor jenis premium dan jenis medium. Namun anehnya pada 2012 kode untuk kedua jenis beras itu disamakan. Hal ini meningkatkan risiko beras jenis medium tertukar dengan beras jenis premium.
Beras premium hanya boleh diimpor dengan rekomendasi Kementerian Pertanian. Beras ini salah satunya diperuntukan bagi orang asing dan penderita diabetes. Sedangkan beras jenis medium layaknya beras umum yang ada di Indonesia.
Editor: Anto Sidharta
Pekan Depan, BPK Selidiki Impor Beras Vietnam
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin pekan depan (3/2) akan mulai menyelidiki kasus beras impor ilegal dari Vietnam.

NASIONAL
Sabtu, 01 Feb 2014 22:28 WIB


BPK, Impor Beras Vietnam
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai