KBR68H, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan fasilitas layanan konsumen terintegrasi, Kamis (6/2). Fasilitas ini merupakan salah satu program perlindungan konsumen yang juga melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Komisioner OJK Kusumaningtuti Sandriharmy mengatakan melalui program ini segala pengaduan masyarakat mengenai layanan dan produk industri keuangan langsung dapat disampaikan kepada para pelaku jasa keuangan.
"Trackable artinya konsumen dapat setiap waktu mengetahui proses penyelesaian pengaduan yang disampaikan. Sedangkan Traceable adalah lembaga jasa keuangan dapat mengetahui proses penyelesaian pengaduan atau sengketa yang tidak diselesaikannya dan dimintakan fasilitasnya oleh konsumen ke OJK," kata Kusumaningtuti di Gedung Bank Indonesia.
Kusumaningtuti Sandriharmy menambahkan melalui layanan tersebut konsumen dapat langsung memantau proses penyelesaian keuangannya.
Selama 2013 OJK telah menerima seribuan permintaan informasi terkait masalah dalam perbankan. Saat ini OJK memiliki 30 cabang yang tersebar di Indonesia. Menurut Kusumaningtuti, hal ini dapat mempermudah para pelaku perbankan untuk melaporkan masalah perbankannya.
Editor: Antonius Eko