KBR68H, Jakarta - Negara segera merampas uang hasil judi online yang tersimpan di 100 lebih rekening. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Muhamad Yusuf mengatakan rekening itu disita berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang perampasan rekening tak bertuan. Muhamad Yusuf mengatakan nilai uang dari ratusan rekening itu mencapai miliaran rupiah.
"Di situ ada ketentuan khusus rekenening yang orangnya tidak ada, oleh PPATK diblokir dikirim ke penegak hukum. Setelah satu bulan tidak ketemu orangnya, diajukan perampasan. Ada 119 rekening judi online yang segera dirampas, nilainya miliaran rupiah," ujar Muhammad Yusuf.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan PPATK Muhamad Yusuf menambahkan perampasan aset hasil kejahatan termasuk korupsi oleh negara nanti akan diperkuat dengan UU perampasan Aset yang kini masih dibahas di DPR. UU itu nantinya bisa digunakan untuk merampas aset para buronan Koruptor seperti Edy Tansil, atau Joko Tjandra dan para buronan lainnya.
Editor: M Irham
Negara Rampas Uang Judi Online di 100 Rekening
KBR68H, Jakarta - Negara segera merampas uang hasil judi online yang tersimpan di 100 lebih rekening.

NASIONAL
Kamis, 06 Feb 2014 22:53 WIB


judi, online, sita, ppatk, rekening
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai