Bagikan:

Negara Melarang Kepemilikan Pulau Untuk Pribadi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan individu untuk memiliki salah satu pulau untuk kepentingan pribadi.

NASIONAL

Selasa, 18 Feb 2014 07:36 WIB

Author

Ade Irmansyah

Negara Melarang Kepemilikan Pulau Untuk Pribadi

pulau, Tubagus Chaeri Wardana, KPK

KBR68H, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan individu untuk memiliki salah satu pulau untuk kepentingan pribadi. 


Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KKP Sudirman Saad menyatakan hal ini terkait pengakuan tersangka kasus suap dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana. Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini mengaku memiliki pulau di kawasan Pandeglang Banten. 


Menurut Sudirman Saad, kepemilikan lahan di sebuah pulau bisa diberikan kepada dua orang atau lebih. Izin kepemilikan lahan selama ini diberikan untuk kepentingan umum seperti kawasan permukiman, pertanian dan untuk wisata. Dia menambahkan, hal itu jelas diatur di dalam Undang-undang no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pulau-pulau terkecil.


"Sebetulnya tidak ada larangan kepemilikan pribadi atas pulau karena pulau itukan sebetulnya untuk tanahnya pada umumnya masih berlaku rezim undang-undang pertanahan. Nah, undang-undang pertanahan ini kan seluruh hamparan Republik ini asal itu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Sekarang ini ada rencana pengelolaan pulau-pulau kecil maka siapapun boleh memanfaatkan bahkan memiliki sebagian dari sebagian secara keseluruhan. Jadi tidak boleh satu pulau dimiliki oleh satu orang," ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.


Sebelumnya, Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku memiliki pulau di Pandeglang. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Popole di Kecamatan Labuan dan Pulau Liwungeun di Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang. Menurut Wawan kedua pulau itu milik orangtuanya. Hingga kini KPK masih menelusuri kekayaan Wawan yang diduga terkait dengan kasus pencucian uang.


Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending