KBR68H, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi bulan depan berencana membahas kembali kerjasama kedua negara terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia. Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, pembahasan dilakukan guna memantapkan pokok-pokok perjanjian yang sudah disepakati. Diantaranya soal agen penyalur TKI yang nantinya dapat dihubungi melalui online atau dalam jaringan.
“Saudi sendiri sudah mempersiapkan adanya asosiasi, jadi perusahaan-perusahaan penyalur ini tergabung dalam sebuah asosiasi penempatan agen (TKI-red) di Saudi. Sebelumnya ini belum ada. Selama ini juga pemerintah Saudi belum pernah melakukan dengan negara pengirim, belum pernah ada suatu perjanjian secara tertulis. Inilah suatu kemajuan dari pemerintah Saudi untuk melindungi dan meningkatkan pekerja asing yang bekerja di sana,” ujar Suhartono dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Pemerintah Indonesia kemarin menandatangani nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Pemerintah berharap MoU itu akan memberikan kepastian hukum bagi TKI yang bekerja di Arab Saudi.
Namun bagi LSM pemerhati buruh migran Migrant Care, perjanjian dua negara itu dinilai tergesa-gesa karena banyaknya persoalan hukum TKI di sana yang belum tuntas.
Editor : Sutami