KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan Undang-Undang No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sebelumnya telah disetujui oleh DPR.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, gugatan tersebut telah memenuhi syarat perundang-undangan. Sehingga Perppu Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 tersebut tidak berlaku lagi dan aturan Mahkamah Konstitusi kembali keaturan semula.
"Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 70 tambah lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5226 berlaku kembali sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undan-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2).
Dengan dibatalkannya Perpu tersebut, pembentukan panel ahli dan juga Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tidak diperlukan kembali. Sehingga DPR kembali dapat memilih hakim konstitusi.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) yang diajukan oleh forum pengacara konstitusi dan sejumlah dosen dari Universitas Jember. Sejumlah dosen Universitas Jember menggap pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitisi (MKHK) dianggap inkonstitusional.
Perppu MK yakni Perppu No. 1 Tahun 2013 sebelumnya diajukan oleh pemerintah. Pemerintah berpendapat perlu ada pengawasan di lembaga konstitusi itu. Dalam Perppu itu, Komisi Yudisial (KY) diberi kewenangan untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen dan kesekretariatan MKHK berkedudukan di KY.
Tanggapan Pascaputusan MK
Terkait putusan ini, Pengamat Tata Negara menilai, pembatalan atas Perppup) Mahkamah Konstitusi yang telah disetujui DPR tidak adill. Pengamat Tata Negara Refly Harun mengatakan, MK tidak memberikan kesempatan kepada DPR atau pemerintah untuk memberikan keterangan secara lisan maupun mendatangkan saksi ahli untuk menguatkan aturan tersebut.
Kata dia, seharusnya MK tidak membatalkan seluruh pasal yang ada di dalam perpu tersebut, yaitu dengan tetap membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitisi (MKHK) sebagai pengawas MK.
"Kalau masalahnya keterlibatan KY dalam proses pembentukan, KY bisa dipotong, tapi MKHK bisa tetap ada. Sehingga kita punya sebagai warga masyrakat kalau ada perilaku hakim yang menyimpang kita bisa mengadukan,” kata Refly di MK .
Sekarang, kata Refly, masyarakat tidak punya saluran untuk mengadukan kalau ada perilaku hakim MK yang menyimpang. “Yang ada pembentukan MKH secara ad hoc yang ditentukan mereka sendiri,” pungkas Refly.
Editor: Anto Sidharta
MK Batalkan Undang-Undang tentang Perppu MK
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan Undang-Undang No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sebelumnya telah disetujui oleh DPR.

NASIONAL
Kamis, 13 Feb 2014 20:18 WIB


MK, Perppu MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai