KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan permintaan bebas bersyarat yang diajukan narapidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menyatakan, Corby dinyatakan bebas bersyarat karena telah memenuhi peraturan hukum yang ada. Diantaranya telah menjalani dua per tiga masa tahanan.
Amir mengatakan Corby termasuk dari 1.700 narapidana yang mengajukan permohonan bebas bersyarat. Dari jumlah itu, Tim Penilaian Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum telah menyelesaikan sekitar 1,200 pemohon.
"Corby termasuk di dalam 1291 itu. Pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri ataupun pemerintah itu adalah hak yang diatur didalam undang-undang Oleh karena itu, saya sebagai menteri, kami menegakkan hukum, manakala aturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak, maka wajib kepada kami memberikannya sepanjang melalui proses TPP maupun telaah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tutur Amir Syamsudin di Jakarta, Jumat (7/2).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menambahkan saat menjalan pembebasan besyarat Corby tetap harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan Denpasar.
Schapelle Leigh Corby menjadi terpidana narkoba di Lapas Kerobokan, Bali. Ia terbukti bersalah menyelundupkan ganja seberat 4 kilogram lewat Bandara Ngurah Rai pada 2004 silam. Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman atas Corby selama 20 tahun penjara. Corby kemudian mendapat pengurangan hukuman dan grasi dari pemerintah, menjadi 15 tahun penjara.
Editor: Anto Sidharta
Menteri Amir: Pembebasan Corby Bukan Kemurahan Hati Menteri
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan permintaan bebas bersyarat yang diajukan narapidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby.

NASIONAL
Jumat, 07 Feb 2014 19:42 WIB


Menteri Amir, Corby
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai