KBR68H, Jakarta - Revisi peraturan Pemerintah terkait tarif penghulu masih terus dimatangkan. Sehingga belum dapat diputuskan nilai tarifnya.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan draft perubahan saat ini sudah ada. Antara lain diusulkan menjadi multi-tarif atau tarif yang berbeda-beda.
Ada dua hal yang jadi pertimbangan yakni kemampuan ekonomi masyarakat dan letak geografis. Letak geografis ini di mana ada kecamatan yang sulit dijangkau sehingga harus menggunakan pesawat .
"Untuk mematangkan tarif mudah-mudahan tidak lebih dari dua kali pertemuan lagi. Yang pertama tentu pertemuan di lingkungan Kementerian Keuangan karena otoritas untuk PNBP itu ada di sana. Kementerian Agama hanya mengusulkan, apakah usulan itu bisa disetujui seluruhnya atau disetujui dengan koreksi-koreksi," jelas Menteri Agama Suryadharma Ali di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Kamis (20/2).
Rapat Koordinasi yang membahas soal tarif penghulu ini merupakan kali kedua. Pembahasan ini dilakukan oleh Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Bapenas, Kemenkokesra serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Menag-KPK Kembali Bahas Tarif Penghulu
KBR68H, Jakarta - Revisi peraturan Pemerintah terkait tarif penghulu masih terus dimatangkan. Sehingga belum dapat diputuskan nilai tarifnya.

NASIONAL
Kamis, 20 Feb 2014 14:00 WIB


tarif pengulu, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai