KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bisa menjerat pengacara koruptor. Ini dilakukan jika mereka terbukti dibayar dari uang hasil korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU) disebutkan, penerima pasif bisa dijerat. Ini tertera dalam UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 5 tenang TPPU.
"Kalau penegak hukum menemukan unsur-unsur di dalam Pasal 5 tadi mengenai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang-red), siapapun bisa dijerat. Termasuk pengacaranya. Kalau ada bukti bisa dijerat. Contoh kasusnya begini, misalnya honor dia Rp. 100 juta, tapi ternyata ada aliran dana dari klien kepadanya hingga mencapai Rp. 10 miliar, itu patut dicurigai juga dalam konteksnya TPPU tadi," ujar Johan Budi dalam Program Sarapan Pagi KBR68H, Rabu (19/2).
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, di luar negeri ada aturan yang mewajibkan pengacara memberitahukan kepada publik berapa honornya. Menurut Johan, hal itu memudahkan penegak hukum untuk menjerat pengacara sebagai penikmat uang hasil korupsi.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Pidana sekaligus Ketua Komisi Hukum Nasional, Jacob Elfinus Sahetapy mengusulkan agar pengacara yang menerima bayaran dari hasil korupsi dijerat pidana. Alasannya, para pengacara tersebut diduga ikut menikmati hasil korupsi para koruptor lewat uang bayaran tersebut. Dia menambahkan, semua pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi sepatutnya menerima hukuman pidana.
Editor: Pebriansyah Ariefana