KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR untuk melibatkan ahli hukum pidana dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, selama ini DPR hanya bekerja sendiri dan tidak melibatkan ahli hukum dalam pembahasan tersebut. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, DPR juga harus melibatkan tokoh masyarakat dalam pembahasan tersebut. (Baca: Rancangan Revisi KUHP Masih Memuat Banyak Pasal yang Tidak Perlu)
"Sebab ini akan dilaksanakan dari Sabang sampai Marauke, dari pusat sampai ke saerah melibatkan juga tokoh masyarakat, pemerhat, perlu juga survey dan kajian mendalam. Sebetulnya KUHP kita ada saat ini, KUHAP kita baru 1981-sekarang, andaikata kita mau perbaikan terhadap hukum yang sangat penting ini tentu kita harapkan lebih baik, tidak hanya sekedar ada," kata Zulkarnaen di Gedung KPK (19/02)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat untuk meminta Presiden agar menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibahas di DPR. Menurut KPK, pembahasan ini dapat melemahkan KPK.
Editor : Nanda Hidayat
KPK: Bahas RUU KUHAP dan KUHP, DPR Harus Libatkan Ahli Hukum
KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR untuk melibatkan ahli hukum pidana dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

NASIONAL
Rabu, 19 Feb 2014 22:19 WIB


RUU KUHAP, DPR, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai