Bagikan:

KPK Periksa Dirut PT Masakom di Kasus Anggoro Widjojo

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayuga, Senin (17/2).

NASIONAL

Senin, 17 Feb 2014 12:09 WIB

KPK Periksa Dirut PT Masakom di Kasus Anggoro Widjojo

Anggoro Widjojo, KPK

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayuga, Senin (17/2).

Putranefo akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proses pengajuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Namun hingga kini Putranefo masih belum terlihat mendatangi gedung KPK.

Sebelumnya, Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro Widjojo pemilik PT Masaro Radiokom bersama dengan Presiden Direkturnya Alexander Prayugo, dan bekas anggota Komisi IV DPR, Azwar Chesputra, Hilman Indra, serta Fahri Andi Leluasa telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT di Kementerian Kehutanan pada tahun 2006 hingga 2007 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Anggoro melarikan diri keluar negeri setelah KPK mengeledah kantornya pada pertengahan 2008. Menurut KPK nilai dari proyek ini mencapai Rp 180 miliar.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending