KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/2) ini memeriksa ajudan dari Gubernur Riau non aktif Rusli Zainal, Said Faisal.
Menurut Said dirinya diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara kourpsi pada PN Pekanbaru. Kata Said dirinya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Said ditetapkan sebagai tersangka pada tiga hari lalu.
"Kita ikuti proses dulu saja ya. (Diperiksa sebagai tersangka?) Iya. (Memberi keterangan palsu itu gimana?) Ya kita ikuti proses saja," ujar Said di Gedung KPK, Jumat (21/2).
Selain Said, KPK juga memeriksa saksi untuk perkara ini. Dia adalah Siswanto, Kepala Plan Adhi Persada Beton.
Sebelumnya KPK menetapkan Said Faizal sebagai tersangka karena telah memberkan keterangan palsu. Ia diduga melanggar pasal 22 junto 35 Undang-Undnag Tipikor, selain itu ia juga melanggar pasal 15 Jo pasal 12a atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 56 KUHP pidana.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Periksa Ajudan Gubernur Rusli Zainal, Tersangka Keterangan Palsu
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/2) ini memeriksa ajudan dari Gubernur Riau non aktif Rusli Zainal, Said Faisal.

NASIONAL
Jumat, 21 Feb 2014 11:50 WIB


rusli Zainal, KPK, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai