KBR68H, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka Anggoro Widjojo dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Anggoro diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ini adalah kali pertama Anggoro diperiksa setelah KPK menangkap dirinya di China pada bulan lalu. Beberapa pekan terakhir KPK juga telah memeriksa beberapa bekas pejabat Kementrian Kehutanan dan anggota DPR sebagai saksi dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Selain itu KPK juga telah mencekal Bekas Menteri Kehutanan MS Kaban dan juga supirnya Muhammad Yusuf untuk bepergian ke liuar negeri. KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus korupsi SKRT pada 19 Juni 2009.
Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan agar memuluskan proyek sebesar Rp 180 miliar itu.
Editor: Pebriansyah Ariefana