KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas yakin kepolisian tak akan semena-mena menghukum berat pelaku yang telah menyerang anggota lembaga penegak hukum itu. Keyakinan ini diungkap anggota Kompolnas Edy Hasibuan ini terkait revisi UU Kepolisian yang bakal mengatur hukuman berat bagi penyerang polisi. Edy Hasibuan yakin kepolisian bakal tetap mengacu pada putusan pengadilan bagi pelaku penyerangan. Meski begitu dia tegaskan aturan itu tetap harus ditambahkan dalam revisi UU tersebut.
"Jadi nanti jangan sampai nanti ada pasal seolah-olah polisi kebal hukum. Jangan sampai masalah pribadi, masuk dalam revisi UU Polri itu. Saya kira tetap ada penambahan pasal tapi (yang atur-red) di pengadilan. Sehingga bagi keluarga polri merasa nyaman karena ada perhatian khusus, misalnya bagi keluarga yang tewas dalam melaksanakan tugas," ujarnya di Sarapan Pagi KBR68H.
Revisi UU Kepolisian menjadi polemik karena permintaan Kapolri untuk memperberat hukuman bagi penyerang polisi. Anggota komisi hukum DPR Eva Kusuma misalnya meminta berat tidaknya hukuman itu diserahkan kepada pengadilan. Hal serupa juga diutarakan Kontras yang tegas menolak aturan tersebut. (Baca: Kontras : Biar Pengadilan Putuskan Hukuman Penyerang Polisi)
Editor: Irvan Imamsyah
Kompolnas: Polisi Tak akan Semena-mena Menghukum Penyerangnya
KBR68H, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas yakin kepolisian tak akan semena-mena menghukum berat pelaku yang telah menyerang anggota lembaga penegak hukum itu.

NASIONAL
Kamis, 27 Feb 2014 14:42 WIB


Kompolnas, Polisi, Kontras, UU, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai