KRB68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR bersikeras membahas Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP yang diajukan pemerintah, meski mendapat pertentangan banyak pihak. Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar RUU KUHAP dicabut karena ada poin yang mengindikasikan upaya pelamahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, anggota Komisi Hukum DPR, Sayed Abdullah membantah hal tersebut dan tetap akan membahas RUU KUHAP tahun ini.
"Ya itu kan sudah jalan itu, itu kan usulan pemerintah. Tidak, tidak ada pelemahan kok. Itu kan memang sudah lama, itu sudah hampir 15 tahun. Sebelum KPK ada itu sudah memang mau direvisi kan UU KUHAP itu. Kan ada mekanismenya, nggak bisa sembarangan pembahasan satu UU. Kalau ada pihak-pihak yang tidak berkenan, ada usulan dan segala macam," kata Anggota Komisi Hukum DPR, Sayed Abdullah.
Sayed menambahkan, hingga saat ini RUU KUHAP masih berada pada tahap pembahasan awal. Penyebabnya karena para anggota DPR sudah mulai fokus mengurus pencalegan di dapilnya masing-masing. Sebelumnya YLBHI mengatakan ada 12 poin dalam RUU KUHAP yang berusaha melemahkan KPK, salah satunya adalah penghapusan kewenangan KPK dalam penyelidikan.
Editor: Fuad Bakhtiar